Cara
– Cara Mendirikan Sebuah Perusahaan
A.
Cara Mendirikan Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Setiap indvidu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi
teknologi yang sederhana. Contohnya penjual bakso, pedagang asongan dan lain –
lain. Berikut ciri – ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut :
· Relatif mudah didirikan dan juga mudah dibubarkan.
· Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta
pribadi.
· Tidak ada pajak, yang ada hanyalah pungutan dan retribusi.
· Seluruh keuntungan dapat dinikmati sendiri oleh pemilik
(owner).
· Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur oleh pemilik
itu sendiri.
· Keuntungan yang kecil terkadang mengharuskan pemilik untuk
mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
B. Cara
Mendirikan Perusahaan Kemitraan CV
Sebelum mendirikan sebuah CV sebaiknya kita membuat akta
notaris terlebih dahulu dengan persyaratan sabagai berikut :
- Foto copy KTP pemilik Perusahaan (Owner) dan untuk Direkturnya.
- Foto copy NPWP Pemilik (owner). Apabila owner belum mempunyai NPWP, maka owner harus mengurus NPWP-nya ke Dinas Perpajakan setempat.
Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, datanglah ke
seorang Notaris terdekat. Kalau kita berdomisili di Kabupaten, datanglah
ke Notaris yang ada di lingkungan Kabupaten, begitu juga bagi anda yang
berdomisili di Kotamadya, datanglah ke Notaris di Kotamadya. Selama proses akta
pendirian tersebut, sebaiknya kita proaktif untuk sesekali menanyakan status
pembuatannya sampai dimana, tapi dalam tempo yang wajar. Dengan melakukan
komunikasi kepada contact person yang dipercaya oleh Notaris tersebut.
Sambil menunggu proses pembuatan selesai dari Notaris,
datanglah ke Kelurahan untuk meminta format-format yang akan dipergunakan untuk
memenuhi syarat-syarat selanjutnya. Tanyakanlah langsung kepada Kepala
Kelurahan semua hal yang berkaitan dengan pembuatan pendirian sebuah perusahaan
tersebut.
Syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebelum mengisi form
yang diberikan oleh pihak kelurahan dan setelah akta pendirian dari notaris
selesai sebagai berikut :
- Akta pendirian perusahaan dari Notaris.
- Menentukan luas bangunan yang akan dipergunakan untuk kantor tersebut, minimal 12 M2. Luasnya bangunan kantor yang akan dipergunakan akan menentukan biaya yang harus anda keluarkan untuk proses ini.
- Ijin domisili dari RT dan RW setempat, dimana perusahaan tersebut akan didirikan.
- Ijin tetangga (minimal 5 orang tetangga terdekat).
- Foto copy Sertifikat rumah untuk tempat/ kantor yang akan digunakan. Kalau kantor dengan menggunakan sewa maka kita sertakan dokumen yang berkaitan dengan sewa menyewa tempat.
- Foto copy kartu keluarga
- Foto copy KTP para pengurus
Kemudian kita meminta persetujuan dari dimana perusahaan
tersebuta akan didirikan, Dalam proses ini petugas dari Kantor Kecamatan akan
memeriksa kebenaran ruangan yang akan
dipergunakan untuk kantor perusahaan kita nantinya.
dipergunakan untuk kantor perusahaan kita nantinya.
C. Cara Mendirikan
Perusahaan Perseroan ( PT )
Sebelum mengajukan permintaan untuk mendirikan perseroan
terbatas (PT), ada baiknya sudah diperoleh kesepakatan sebagai berikut :
1.
Pendiri Perseroan minimal 2 (dua)
orang, harus Warga Negara Indonesia kecuali pendirian PT yang dimaksud adalah
dalam rangka fasilitas Penanaman Modal Asing (PMA).
2.
Perseroan Terbatas (PT)
3.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha
4.
Modal Perseroan
5.
Komposisi Saham
6.
Pengurus Perseroan
7.
Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
8.
Syarat – Syarat Pendirian PT
Berikut ada beberapa dokumen-dokumen persyaratan pendirian
sebuah PT :
·
Copy KTP para pemegang saham dan
pengurus, minimal 2 orang
·
Copy KK penanggung jawab / Direktur
·
Nomor NPWP Penanggung jawab
·
Pas photo penanggung jawab ukuran 3
X 4 = 2 lbr berwarna
·
Copy PBB tahun terakhir sesuai
domisili perusahaan
·
Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau
bukti kepemilikan tempat usaha
·
Surat Keterangan Domisili dari
pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·
Surat Keterangan RT / RW (jika
dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus
luar jakarta
·
Kantor berada di Wilayah
Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·
Siap di survei bahwa perusahaan
tersebut layak atau tidak untuk didirikan di tempat tersebut.
D. Cara Mendirikan
Firma
Bentuk
usaha Firma diatur dalam perundangan warisan Belanda yaitu dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD”) Bab Ketiga, Bagian Kedua, Pasal 16 s/d 35.
Didalamnya Bagian Kedua tersebut juga diatur mengenai Persekutuan Komanditer/CV
yang merupakan bentuk khusus dari Firma.
Pasal 16 KUHD menerangkan pengertian Firma yaitu: tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Selanjutnya Pasal 17 KUHD menerangkan bahwa tiap-tiap pesero(sekutu) yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan (persekutuan), pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkutpaut dengan perseroan/persekutuan itu, atau yang para pesero/sekutu tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan (kuasa yang diberikan) diatas.
Di dalam Firma, tiap-tiap pesero/sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Firma (Pasal 18 KUHD).
Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut :
1. Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
- Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
- Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
- Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
- Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
- Saat mulai dan berakhirnya Firma;
- Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
3. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara
Pasal 16 KUHD menerangkan pengertian Firma yaitu: tiap-tiap perserikatan yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan dibawah satu nama bersama. Selanjutnya Pasal 17 KUHD menerangkan bahwa tiap-tiap pesero(sekutu) yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan (persekutuan), pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkutpaut dengan perseroan/persekutuan itu, atau yang para pesero/sekutu tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan (kuasa yang diberikan) diatas.
Di dalam Firma, tiap-tiap pesero/sekutu secara tanggung menanggung bertanggung jawab untuk seluruhnya atas segala perikatan dari Firma (Pasal 18 KUHD).
Langkah-langkah mendirikan Firma adalah sebagai berikut :
1. Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
- Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma;
- Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma);
- Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari;
- Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma;
- Saat mulai dan berakhirnya Firma;
- Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2. Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaris (Pasal 22 KUHD)
3. Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD)
4. Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar